Senin, 02 Desember 2013
Negara
Negara
merupakan integrasi dari kekuasaan poitik, ia adalah organisasi pokok
dari kekuasaan politik. Negara adalah agency (alat) dari masyarakat yang
mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam
masyarakat dan menertibkan gejala gejala kekuasaan dalam msayarakat
Definisi mengenai Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya
diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga
merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang
berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara
independent.
Syarat
primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan
memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya
adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Definisi Negara menurut para ahli
Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Prof. Mr. Soenarko
Negara
ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana
kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
Aristoteles
Negara
adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada
akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan
kehormatan bersama.
Sifat-sifat Negara
Negara
memepunyai sifat-sifat khusus yang merupakan manifestasi dari
kedaulatan yang dimilikinya dan hanya terdapat pada Negara saja dan
tidak terdapat pada asosiasi dan organisasi lainya.
- Sifat memaksa. Agar peraturan perundang-undangan ditaati dan dengan demikian penertiban dalam masyarakat dapat tercapai maka Negara memiliki sifat memaksa.
- Sifat monopoli. Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat
- Sifat mencakup semua (all-emcompossing, all-embracing).semua peraturan perundang-undangan (missal mebayar pajak)berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali.
Unsure-unsur Negara
Unsur- unsur dasar Negara:
1. Rakyat
Rakyat merupakan unsur penting dalam membentuk negara, tanpa masyarakat maka mustahil Negara bisa terbentuk. Leacock mengatakan: Negara tidak akan berdiri tanpa adanya sekelompok orang yang mendiami bumi ini.
1. Rakyat
Rakyat merupakan unsur penting dalam membentuk negara, tanpa masyarakat maka mustahil Negara bisa terbentuk. Leacock mengatakan: Negara tidak akan berdiri tanpa adanya sekelompok orang yang mendiami bumi ini.
2. Wilayah.
wilayah merupakan unsur yang kedua, karena dengan ada wilayah yang didiami oleh manusia, maka negara akan terbentuk dan kekuasaan Negara mencakup seluruh wilayah, tidak hanya tanah , tetapi laut di sekelilingnya dan angkasa di atasnya,
wilayah merupakan unsur yang kedua, karena dengan ada wilayah yang didiami oleh manusia, maka negara akan terbentuk dan kekuasaan Negara mencakup seluruh wilayah, tidak hanya tanah , tetapi laut di sekelilingnya dan angkasa di atasnya,
3. Pemerintahan.
setiap Negara mempunyai suatu organisasi yang berwenang untuk merumuskan dan melaksanakan keputusan-keputusan yang mengikat bagi seluruh penduduk di dalam wilayahnya keputusan-keputusan ini berbuntuk perundang-undangan dan peraturan-peraturan lain dalam hal ini pemerintah bertindak atas nama Negara dan menyelenggarakan kekuasaan Negara.
4. Kedaulatan.
Kedaulatanadalah kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakanya dengan semua cara termasuk paksaan yang tersedia.
Tujuan dan fungsi Negara
Tujuan
negara merupakan suatu harapan atau cita-cita yang akan dicapai oleh
Negara menurut Roger H, saltou tujuan Negara ialah memungkinkan
rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya cipta sebebas mungkin.
sedangkan
fungsi negara merupakan upaya atau kegiatan negara untuk mengubah
harapan itu menjadi kenyataan. Maka, tujuan negara tanpa fungsi negara
adalah sia-sia, dan sebaliknya, fungsi negara tanpa tujuan negara tidak
menentu.
Minimal, setiap negara harus melaksanakan fungsi:
· penertiban
(law and order): untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah terjadinya
konflik, negara harus melaksanakan penertiban, menjadi stabilisator;
· mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat;
· pertahanan, menjaga kemungkinan serangan dari luar;
· menegakkan keadilan, melalui badan-badan pengadilan.
Menurut Charles E. Merriam, fungsi negara adalah: keamanan ekstern, ketertiban intern, keadilan, kesejahteraan umum, kebebasan.
Sedangkan R.M. MacIver berpendapat bahwa fungsi negara adalah: ketertiban, perlindungan, pemeliharaan dan perkembangan.
Keseluruhan fungsi Negara di atas diselenggarakan oleh pemerintah untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan bersama.
sumber:
http://www.bisosial.com/2012/05/definisi-negara.html
Label: pkn
Pengertian, Jenis-jenis, dan Tingkat-tingkat Kebijakan Publik
"Public Policy". Kata "policy" ada yang menerjemahkan menjadi "kebijakan" (Samodra Wibawa, 1994; Muhadjir Darwin, 1998) dan ada
juga yang menerjemahkan menjadi "kebijaksanaan" (Islamy, 2001; Abdul Wahap, 1990).
Meskipun belum ada "kesepakatan", apakah policy diterjemahkan menjadi "Kebijakan" ataukah "kebijaksanaan", akan tetapi tampaknya kecenderungan yang akan datang untuk policy digunakan istilah kebijakan maka dalam modul ini, untuk public policy diterjemahkan menjadi "kebijakan publik".
A. Uraian
1. Pengertian Kebijakan Publik.
a. Thomas R. Dye
Thomas R. Dye mendefinisikan kebijakan publik sebagai berikut:
"Public Policy is whatever the government choose to do or not to do". (Kebijakan publik adalah apapun pilihan pemerintah untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu). Menurut Dye, apabila pemerintah memilih untuk melakukan sesuatu, maka tentunya ada tujuannya, karena kebijakan publik merupakan "tindakan" pemerintah. Apabila pemerintah memilih untuk tidak melakukan sesuatu, inipun merupakan kebijakan publik, yang tentunya ada tujuannya.
Sebagai contoh: becak dilarang beroperasi di wilayah DKI Jakarta, bertujuan untuk kelancaran lalu-lintas, karena becak dianggap mengganggu kelancaran lalu-lintas, di samping dianggap kurang manusiavvi. Akan tetapi, dengan dihapuskannya becak, kemudian muncul "ojek sepeda motor". Meskipun "ojek sepeda motor" ini bukan termasuk kendaraan angkutan umum, tetapi Pemerintah DKI Jakarta tidak meiakukan tindakan untuk melarangnya. Tidakadanya tindakan untuk melarang "ojek" ini, dapat dikatakan kebijakan publik, yang dapat dikategorikan sebagai "tidak meiakukan sesuatu".
b. James E. Anderson
Anderson mengatakan:
"Public Policies are those policies developed by governmen¬tal bodies and officials". (Kebijakan publik adalah kebijakan-kebijakan yang dikembangkan oleh badan-badan dan pejabat-pejabat pemerintah).
c. David Easton
David Easton memberikan definisi kebijakan publik sebagai berikut:
"Public policy is the authoritative allocation of values for the whole society".(Kebijakan publik adalah pengalokasian nilai-nilai secara syah kepada seluruh anggota masyarakat).
Kesimpulan:
a. Kebijakan publik dibuat oleh pemerintah yang berupa tindakan-tindakan pemerintah.
b. Kebijakan publik baik untuk melakukan atau tidak meiakukan sesuatu itu mempunyai tujuan tertentu.
c. Kebijakan publik ditujukan untuk kepentingan masyarakat.
2. Jenis-jenis Kebijakan Publik.
James E. Anderson (1970) mengelompokkan jenis-jenis kebijakan publik sebagai berikut:
a. Substantive and Procedural Policies.
Substantive Policy.
Suatu kebijakan dilihatdari substansi masalahyangdihadapi oleh pemerintah.
Misalnya: kebijakan pendidikan, kebijakan ekonomi, dan Iain-lain.
Procedural Policy.
Suatu kebijakan dilihatdari pihak-pihak yang terlibatdalam perumusannya (Policy Stakeholders).
Sebagai contoh: dalam pembuatan suatu kebijakan publik, meskipun ada Instansi/Organisasi Pemerintah yang secara fungsional berwenang membuatnya, misalnya Undang-undang tentang Pendidikan, yang berwenang membuat adalah Departemen Pendidikan Nasional, tetapi dalam pelaksanaan pembuatannya, banyak instansi/organisasi lain yang terlibat, baik instansi/organisasi pemerintah maupun organisasi bukan pemerintah, yaitu antara lain DPR, Departemen Kehakiman, Departemen Tenaga Kerja, Pecsatuan Guru Indonesia (PGRI), dan Presiden yang mengesyahkan Undang-undang tersebut. Instansi-instansi/ organisasi-organisasi yang terlibat tersebut disebut policy stakeholders.
b. Distributive, Redistributive, and Regulatory Policies.
Distributive Policy.
Suatu kebijakan yang mengatur tentang pemberian pelayanan/keuntungan kepada individu-individu, kelompok-kelompok, atau perusahaan-perusahaan.
Contoh: kebijakan tentang "Tax Holiday"
Redistributive Policy
Suatu kebijakan yang mengatur tentang pemindahan alokasi kekayaan, pemilikan, atau hak-hak.
Contoh: kebijakan tentang pembebasan tanah untuk kepentingan umum.
Regulatory Policy.
Suatu kebijakan yang memgatur tentang pembatasan/ pelarangan terhadap perbuatan/tindakan.
Contoh: kebijakan tentang larangan memiliki dan menggunakan senjata api.
c. Material Policy.
Suatu kebijakan yang mengatur tentang pengalokasian/
penyediaan sumber-sumber material yang nyata bagi
penerimanya.
Contoh: kebijakan pembuatan rumah sederhana.
d. Public Goods and Private Goods Policies.
Public Goods Policy.
Suatu kebijakan yang mengatur tentang penyediaan barang-barang/pelayanan-pelayanan oleh pemerintah, untuk kepentingan orang banyak
Contoh: kebijakan tentang perlindungan keamanan, penyediaan jalan umum.
Private Goods Policy.
Suatu kebijakan yang mengatur tentang penyediaan barang-barang/pelayanan oleh pihak swasta, untuk kepentingan individu-individu (perorangan) di pasar bebas, dengan imbalan biaya tertentu.
Contoh: kebijakan pengadaan barang-barang/pelayanan untuk keperluan perorangan, misalnya tempat hiburan, ho¬tel, dan Iain-lain.
3. Tingkat-tingkat Kebijakan Publik.
Mengenai tingkat-tingkat kebijakan publik ini, Lembaga Administrasi Negara (1997), mengemukakan sebagai berikut:
a. LingkupNasional
1) KebijakanNasional
Kebijakan Nasional adalah adalah kebijakan negara yang bersifat fundamental dan strategis dalam pencapaian tujuan nasional/negara sebagaimana tertera dalam Pembukaan UUD 1945.
Yang berwenang menetapkan kebijakan nasional adalah MPR, Presiden, dan DPR.
Kebijakan nasional yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan dapat berbentuk: UUD, Ketetapan MPR, Undang-undang (UU), Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPU).
2) Kebijakan Umum
Kebijakan umum adalah kebijakan Presiden sebagai pelaksanaan UUD, TAP MPR, UU,-untuk mencapai tujuan nasional.
Yang berwenang menetapkan kebijakan umum adalah Presiden.
Kebijakan umum yang tertulis dapat berbentuk: Peraturan Pemerintah (PP), Keputusan Presiden (KEPPRES), Instruksi Presiden (INPRES).
3) Kebijakan Pelaksanaan.
Kebijaksanaan pelaksanaan adalah merupakan penjabaran dari kebijakan umumsebagai strategi pelaksanaan tugas di bidang tertentu.
Yang berwenang menetapkan kebijakan pelaksanaan adalah menteri/pejabat setingkat menteri dan pimpinan LPND.
Kebijakan pelaksanaan yang tertulis dapat berbentuk Peraturan, Keputusan, Instruksi pejabat tersebut di atas.
b. Lingkup Wilayah Daerah.
1) Kebijakan Umum.
Kebijakan umum pada lingkup Daerah adalah kebijakan pemerintah daerah sebagai pelaksanaan azas desentralisasi dalam rangka mengatur urusan Rumah Tangga Daerah.
Yang berwenang menetapkan kebijakan umum di Daerah Provinsi adalah Gubernur dan DPRD Provinsi. Pada Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan oleh BupatiAValikota dan DPRD Kabupaten/Kota.
Kebijakan umum pada tingkat Daerah dapat berbentuk Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi dan PERDA Kabupaten/Kota.
2) Kebijakan Pelaksanaan
Kebijakan pelaksanaan pada lingkup Wilayah/Daerah ada tiga macam:
- Kebijakan pelaksanaan dalam rangka desentralisasi merupakan realisasi pelaksanaan PERDA;
- Kebijakan pelaksanaan dalam rangka dekonsentrasi merupakan pelaksanaan kebijakan nasional di Daerah;
- Kebijakan pelaksanaan dalam rangka tugas pembantuan (medebewind) merupakan pelaksanaan tugas Pemerintah Pusat di Daerah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
Yang berwenang menetapkan kebijakan pelaksanaan
adalah:
- Dalam rangka desentralisasi adaiah Gubernur/ Bupati/Walikota;
- Dalam rangka dekonsentrasi adalah Gubernur/ Bupati/Walikota;
- Dalam rangka tugas pembantuan adalah Gubernur/ Bupati/Walikota.
Dalam rangka pelaksanaan desentralisasi dan tugas pembantuan berupa Keputusan-keputusan dan Instruksi Gubernur/Bupati/Walikota.
Dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi berbentuk Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota.
B. Latihan
Untuk lebih memantapkan pengertian Anda mengenai Pengertian, Jenis, dan Tingkat-tingkat Kebijakan Publik, cobalah latihan di bawali ini.
1. Menurut Thomas R. Dye, tidak melakukan sesuatu merupakan
kebijakan publik. Coba jelaskan dan berikan contohnya !
2. Jelaskan tentang Substantive and Procedural Policies dan berikan
masing-masing contohnya!
3. Jelaskan tentang Distributive, Redistributive and Regulatory
Policies dan berikan masing-masing contohnya !
4. Jelaskan tentang Public Goods and Private Goods Policies dan
berikan masing-masing contohnya !
5. Jelaskan tentang kebijakan publik lingkup Nasional !
6. Jelaskan tentang kebijakan publik lingkup Wilayah/Daerah !
ApabilaAndabelum mampu menjawab latihan tersebutdi atas, maka pelajari kembali kegiatan pembelajaran tentang Pengertian, Jenis-jenis, dan Tingkat-tingkat Kebijakan Publik, terutama yang belum Anda pahami.
C. Rangkuman
Kebijakan publik adalah suatu kebijakan yang dibuat oleh pemerintah/negara yang ditujukan untuk kepentingan masyarakat. Kebijakan publik bertujuan untuk memecahkan masalah-masaiah yang ada di dalam masyarakat.
. •■•'
Ada beberapa jenis kebijakan publik, yaitu Substantive and Procedural Policies, Distributive, Redistributive and Regulatory Policies, Material Policies, Public Goods and Private Goods Policies.
Di Indonesia dikenal adanya tingkatan-tingkatan kebijakan publik, yaitu kebijakan publik lingkup Nasional, yang meliputi Kebijakan Nasional, Kebijakan Umum, dan Kebijakan Pelaksanaan. Di samping itu, ada kebijakan publik lingkup Wilayah/Daerah, yang meliputi Kebijakan Umum dan Kebijakan Pelaksanaan.
sumber:
http://bookerchon.blogspot.com/2013/05/pengertian-jenis-jenis-dan-tingkat.html
Label: pkn
Minggu, 17 November 2013
OTONOMI DAERAH
Terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan dalam UUD 1945 berkenaan dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia, yaitu:
- Nilai Unitaris, yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara ("Eenheidstaat"), yang berarti kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa dan negara Republik Indonesia tidak akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan; dan
- Nilai dasar Desentralisasi Teritorial, dari isi dan jiwa pasal 18 Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya sebagaimana tersebut di atas maka jelaslah bahwa Pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan. [1]
- Dimensi Politik, Dati II dipandang kurang mempunyai fanatisme kedaerahan sehingga risiko gerakan separatisme dan peluang berkembangnya aspirasi federalis relatif minim;
- Dimensi Administratif, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat relatif dapat lebih efektif;
- Dati II adalah daerah "ujung tombak" pelaksanaan pembangunan sehingga Dati II-lah yang lebih tahu kebutuhan dan potensi rakyat di daerahnya.
- Nyata, otonomi secara nyata diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi obyektif di daerah;
- Bertanggung jawab, pemberian otonomi diselaraskan/diupayakan untuk memperlancar pembangunan di seluruh pelosok tanah air; dan
- Dinamis, pelaksanaan otonomi selalu menjadi sarana dan dorongan untuk lebih baik dan maju
Daftar isi
Aturan Perundang-undangan
Beberapa aturan perundang-undangan yang berhubungan dengan pelaksanaan Otonomi Daerah:- Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah
- Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
- Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
- Perpu No. 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Pelaksanaan Otonomi Daerah di Masa Orde Baru
Sejak tahun 1966, pemerintah Orde Baru berhasil membangun suatu pemerintahan nasional yang kuat dengan menempatkan stabilitas politik sebagai landasan untuk mempercepat pembangunan ekonomi Indonesia. Politik yang pada masa pemerintahan Orde Lama dijadikan panglima, digantikan dengan ekonomi sebagai panglimanya, dan mobilisasi massa atas dasar partai secara perlahan digeser oleh birokrasi dan politik teknokratis. Banyak prestasi dan hasil yang telah dicapai oleh pemerintahan Orde Baru, terutama keberhasilan di bidang ekonomi yang ditopang sepenuhnya oleh kontrol dan inisiatif program-program pembangunan dari pusat. Dalam kerangka struktur sentralisasi kekuasaan politik dan otoritas administrasi inilah, dibentuklah Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Mengacu pada UU ini, Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban Daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.[4] Selanjutnya yang dimaksud dengan Daerah Otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah tertentu yang berhak, berwenang dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[5]Undang-undang No. 5 Tahun 1974 ini juga meletakkan dasar-dasar sistem hubungan pusat-daerah yang dirangkum dalam tiga prinsip:
- Desentralisasi, penyerahan urusan pemerintah dari Pemerintah atau Daerah tingkat atasnya kepada Daerah menjadi urusan rumah tangganya;[6]
- Dekonsentrasi, pelimpahan wewenang dari Pemerintah atau Kepala Wilayah atau Kepala Instansi Vertikal tingkat atasnya kepada Pejabat-pejabat di daerah;[7] dan
- Tugas Pembantuan (medebewind), tugas untuk turut serta dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah oleh Pemerintah oleh Pemerintah Daerah atau Pemerintah Daerah tingkat atasnya dengan kewajiban mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskannya.[8]
Berkaitan dengan susunan, fungsi dan kedudukan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, diatur dalam Pasal 27, 28, dan 29 dengan hak seperti hak yang dimiliki oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (hak anggaran; mengajukan pertanyaan bagi masing-masing Anggota; meminta keterangan; mengadakan perubahan; mengajukan pernyataan pendapat; prakarsa; dan penyelidikan),[12] dan kewajiban seperti a) mempertahankan, mengamankan serta mengamalkan PANCASILA dan UUD 1945; b)menjunjung tinggi dan melaksanakan secara konsekuen Garis-garis Besar Haluan Negara, Ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat serta mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku; c) bersama-sama Kepala Daerah menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah dan peraturan-peraturan Daerah untuk kepentingan Daerah dalam batas-batas wewenang yang diserahkan kepada Daerah atau untuk melaksanakan peraturan perundangundangan yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Daerah; dan d) memperhatikan aspirasi dan memajukan tingkat kehidupan rakyat dengan berpegang pada program pembangunan Pemerintah.[13]
Dari dua bagian tersebut di atas, nampak bahwa meskipun harus diakui bahwa UU No. 5 Tahun 1974 adalah suatu komitmen politik, namun dalam prakteknya yang terjadi adalah sentralisasi (baca: kontrol dari pusat) yang dominan dalam perencanaan maupun implementasi pembangunan Indonesia. Salah satu fenomena paling menonjol dari pelaksanaan UU No. 5 Tahun 1974 ini adalah ketergantungan Pemda yang relatif tinggi terhadap pemerintah pusat.
Pelaksanaan Otonomi Daerah setelah Masa Orde Baru
Upaya serius untuk melakukan desentralisasi di Indonesia pada masa reformasi dimulai di tengah-tengah krisis yang melanda Asia dan bertepatan dengan proses pergantian rezim (dari rezim otoritarian ke rezim yang lebih demokratis). Pemerintahan Habibie yang memerintah setelah jatuhnya rezim Suharto harus menghadapi tantangan untuk mempertahankan integritas nasional dan dihadapkan pada beberapa pilihan yaitu[14]:- melakukan pembagian kekuasaan dengan pemerintah daerah, yang berarti mengurangi peran pemerintah pusat dan memberikan otonomi kepada daerah;
- pembentukan negara federal; atau
- membuat pemerintah provinsi sebagai agen murni pemerintah pusat.
- Dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 pelaksanaan otonomi daerah lebih mengedepankan otonomi daerah sebagai kewajiban daripada hak, sedang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 menekankan arti penting kewenangan daerah dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat melalui prakarsanya sendiri.
- Prinsip yang menekankan asas desentralisasi dilaksanakan bersama-sama dengan asas dekonsentrasi seperti yang selama ini diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tidak dipergunakan lagi, karena kepada daerah otonom diberikan otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab. Hal ini secara proporsional diwujudkan dengan pengaturan, pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah. Di samping itu, otonomi daerah juga dilaksanakan dengan prinsip-prinsip demokrasi yang juga memperhatikan keanekaragaman daerah.
- Beberapa hal yang sangat mendasar dalam penyelenggaraan otonomi daerah dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, adalah pentingnya pemberdayaan masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan kreativitas mereka secara aktif, serta meningkatkan peran dan fungsi Badan Perwakilan Rakyat Daerah. Oleh karena itu, dalam Undang-undang ini otonomi daerah diletakkan secara utuh pada daerah otonom yang lebih dekat dengan masyarakat, yaitu daerah yang selama ini berkedudukan sebagai Daerah Tingkat II, yang dalam Undang-undang ini disebut Daerah Kabupaten dan Daerah Kota.
- Sistem otonomi yang dianut dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 adalah otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab, dimana semua kewenangan pemerintah, kecuali bidang politik luar negeri, hankam, peradilan, moneter dan fiskal serta agama dan bidang- bidang tertentu diserahkan kepada daerah secara utuh, bulat dan menyeluruh, yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
- Daerah otonom mempunyai kewenangan dan kebebasan untuk membentuk dan melaksanakan kebijakan menurut prakarsa dan aspirasi masyarakat. Sedang yang selama ini disebut Daerah Tingkat I atau yang setingkat, diganti menjadi daerah provinsi dengan kedudukan sebagai daerah otonom yang sekaligus wilayah administrasi, yaitu wilayah kerja Gubernur dalam melaksanakan fungsi-fungsi kewenangan pusat yang didelegasikan kepadanya.
- Kabupaten dan Kota sepenuhnya menggunakan asas desentralisasi atau otonom. Dalam hubungan ini, kecamatan tidak lagi berfungsi sebagai peringkat dekonsentrasi dan wilayah administrasi, tetapi menjadi perangkat daerah kabupaten/kota. Mengenai asas tugas pembantuan dapat diselenggarakan di daerah provinsi, kabupaten, kota dan desa. Pengaturan mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa sepenuhnya diserahkan pada daerah masing-masing dengan mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh pemerintah.
- Wilayah Provinsi meliputi wilayah laut sepanjang 12 mil dihitung secara lurus dari garis pangkal pantai, sedang wilayah Kabupaten/Kota yang berkenaan dengan wilayah laut sebatas 1/3 wilayah laut provinsi.[15]
- Pemerintah Daerah terdiri dari Kepala Daerah dan perangkat daerah lainnya sedang DPRD bukan unsur pemerintah daerah. DPRD mempunyai fungsi pengawasan, anggaran dan legislasi daerah. Kepala daerah dipilih dan bertanggung jawab kepada DPRD. Gubernur selaku kepala wilayah administratif bertanggung jawab kepada Presiden.
- Peraturan Daerah ditetapkan oleh Kepala Daerah dengan persetujuan DPRD sesuai pedoman yang ditetapkan Pemerintah, dan tidak perlu disahkan oleh pejabat yang berwenang.
- Daerah dibentuk berdasarkan pertimbangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangannya lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah, daerah, daerah yang tidak mampu menyelenggarakan otonomi daerah dapat dihapus dan atau digabung dengan daerah lain. Daerah dapat dimekarkan menjadi lebih dari satu daerah, yang ditetapkan dengan undang-undang.
- Setiap daerah hanya dapat memiliki seorang wakil kepala daerah, dan dipilih bersama pemilihan kepala daerah dalam satu paket pemilihan oleh DPRD.
- Daerah diberi kewenangan untuk melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, penetapan pensiun, pendidikan dan pelatihan pegawai sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah, berdasarkan nama, standar, prosedur yang ditetapkan pemerintah.
- Kepada Kabupaten dan Kota diberikan otonomi yang luas, sedang pada provinsi otonomi yang terbatas. Kewenangan yang ada pada provinsi adalah otonomi yang bersifat lintas Kabupaten dan Kota, yakni serangkaian kewenangan yang tidak efektif dan efisien kalau diselenggarakan dengan pola kerjasama antar Kabupaten atau Kota. Misalnya kewenangan di bidang perhubungan, pekerjaan umum, kehutanan dan perkebunan dan kewenangan bidang pemerintahan tertentu lainnya dalam skala provinsi termasuk berbagai kewenangan yang belum mampu ditangani Kabupaten dan Kota.
- Pengelolaan kawasan perkotaan di luar daerah kota dapat dilakukan dengan cara membentuk badan pengelola tersendiri, baik secara intern oleh pemerintah Kabupaten sendiri maupun melalui berkerjasama antar daerah atau dengan pihak ketiga. Selain DPRD, daerah juga memiliki kelembagaan lingkup pemerintah daerah, yang terdiri dari Kepala Daerah, Sekretariat Daerah, Dinas-Dinas Teknis Daerah, Lembaga Staf Teknis Daerah, seperti yang menangani perencanaan, penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan, pengawasan dan badan usaha milik daerah. Besaran dan pembentukan lembaga-lembaga itu sepenuhnya diserahkan pada daerah. Lembaga pembantu Gubernur, Pembantu Bupati/Walikota, Asisten Sekwilda, Kantor Wilayah dan Kandep dihapus.
- Kepala Daerah sepenuhnya bertanggung jawab kepada DPRD, dan DPRD
dapat meminta Kepala Daerahnya berhenti apabila pertanggungjawaban
Kepala daerah setelah 2 (dua) kali tidak dapat diterima oleh DPRD.
simber:id.wikipedia.org
Label: pkn
PENTINGNYA USAHA PRMBELAAN NEGARA
A. Pengertian usaha pembelaan negara
upaya pembelaan negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya pada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan pancasila dan uud 1945.B. Usaha pembelaan negara penting dilakukan
beberapa alasan tentang usaha pembelaan negara penting dilakukan yaitu:1. Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman.
2. Untuk menjaga keutuhan wilayah Negara.
3. Merupakan panggilan sejarah
4. Merupakan kewajiban setiap warga negara
C. Fungsi negara dalam kaitanya dengan pembelaan negara
1. Fungsi penertipan(law and order)2. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
3. Fungsi pertahanan
4. Fungsi keamanan
D. Unsur-unsur Negara
menurut konvensi montevideo:1. Penduduk yang tetap
2. Wilayah tertentu
3. Pemerintahan
4. Kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain.
Menurut oppenheim-lauterpacht:
1. Harus ada rakyat
2. Harus ada daerah
3. Pemerintah yang berdaulat
E. Landasan hukum tentang kewajiban membela negara
1. UUD 1945 pasal 30 ayat 1"tiap tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara"
2. UUD 1945 pasal 30 ayat 2
"usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh tentara nasional iodonesia dan
kepolisian negara republik indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung."
3. UUD 1945 pasal 30 ayat 1 dan 2
"setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara"
4. UU RI no 3 tahun 2002
Label: pkn
Rabu, 30 Oktober 2013
TUGAS PRESIDEN, DPR, MPR, MA, MK, DPD, DPRD, BPK, MY, BPD,
sumber: Hanif's.blog.spot.
1. Tugas Presiden :
- Memberi grasi dan rehabilitasi atas pertimbangan MA
- Menetapkan peraturan pemerintah
- Memberikan amnesti dan abolisi atas pertimbangan DPR
- Memegang kekuasaan pemerintah menurut UUD
- Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan laut, darat, dan udara
- Mengangkat dan memberhentikan menteri
- Mengangkat duta dan konsul atas pertimbangan DPR
- Mengangkat dan memberhentikan KY dengan persetujuan DPR
- Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda penghargaan lainya
- Menyatakan keadaan bahaya
- Menetapkan APBN bersama presiden
- Memberikan persetujuan kepada presiden atas pengangkatan KY
- Memilih anggota BPK
- Memilih 3 calon hakim konsitusi
- Menyerap, menghimpun, dan minindaklajuti aspirasi rakyat
- Memberikan pertimbangan kepada presiden atas amnesti dan abolisi
- Memberikan pertimbangan kepada presiden dalam pengangkatan duta
- Melaksanakan pengawasan dalam pelakasanaan UU, APBN serta kebijakan pemerintah
- Mengubah dan menetapkan UUD
- Melantik presiden dan wakil presiden
- Melantik Wakil presiden menjadi presiden apabila presiden berhenti
- Memilih dan melantik wakil presiden dari 2 calon yang diajukan presiden apabila wakil presiden berhenti
- Memilih dan melantik wakil presiden dan presiden apabila keduanya berhenti.
- Mengajukan UU yang berkaitan dengan daerah
- Memberi pertimbangan RAPBN
- Ikut merancang UUD
- Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK untuk dijadikan bahan membuat pertimbangan bagi DPR tentang RUU yang berkaitan dengan APBN.
- Melakukan pengawasan atas undang undang yang berkaitan dengan otonomi daerah
- Kewenangan pengadilan pada tingkat kasasi
- Mengajukan 3 orang anggota hakim konsitusi
- Memberkian pertimbangan grasi dan rehabilitasi kepada presiden
- Memutuskan pembubaran partai
- Memutuskan perselisihan hasil pemilu
- Mengadili pada tingkat [pertama untuk menguji UU terhadap UUD
- Memilihara transparasi keuangan
- Memeriksa dimana uang negara disimpan
- Memeriksa pengguanaan APBN
- Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan
- Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim
- Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung
- Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)
- Mengayomi, yaitu menjaga kelestarian adat-istiadat yang hidup dan berkembang di desa yang bersangkutan sepanjang menunjang kelangsungan pembangunan.
- Memegang aspirasi yang diterima dan masyarakat dan menyalurkan kepada pejabat atau instansi yang berwenang.
- Bersama-sama pemerintah desa membentuk peraturan desa.
- Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah desa terhadap rencana perjanjian antar desa dengan pihak ketiga dan pembentukan Badan Usaha Milik Desa.
10. Tugas DPRD
- Membentuk peraturan daerah kabupaten bersama Kepala Daerah
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten
- Memilih wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil Kepala Daerah; (catatan bagian hukum)
- Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah kabupaten terhadap rencana perjanjian internasional di daerah
- Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Label: pkn
;;
Subscribe to:
Postingan (Atom)
