Rabu, 30 Oktober 2013
Diposting oleh
Unknown
di
22.29
TUGAS PRESIDEN, DPR, MPR, MA, MK, DPD, DPRD, BPK, MY, BPD,
sumber: Hanif's.blog.spot.
1. Tugas Presiden :
- Memberi grasi dan rehabilitasi atas pertimbangan MA
- Menetapkan peraturan pemerintah
- Memberikan amnesti dan abolisi atas pertimbangan DPR
- Memegang kekuasaan pemerintah menurut UUD
- Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan laut, darat, dan udara
- Mengangkat dan memberhentikan menteri
- Mengangkat duta dan konsul atas pertimbangan DPR
- Mengangkat dan memberhentikan KY dengan persetujuan DPR
- Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda penghargaan lainya
- Menyatakan keadaan bahaya
- Menetapkan APBN bersama presiden
- Memberikan persetujuan kepada presiden atas pengangkatan KY
- Memilih anggota BPK
- Memilih 3 calon hakim konsitusi
- Menyerap, menghimpun, dan minindaklajuti aspirasi rakyat
- Memberikan pertimbangan kepada presiden atas amnesti dan abolisi
- Memberikan pertimbangan kepada presiden dalam pengangkatan duta
- Melaksanakan pengawasan dalam pelakasanaan UU, APBN serta kebijakan pemerintah
- Mengubah dan menetapkan UUD
- Melantik presiden dan wakil presiden
- Melantik Wakil presiden menjadi presiden apabila presiden berhenti
- Memilih dan melantik wakil presiden dari 2 calon yang diajukan presiden apabila wakil presiden berhenti
- Memilih dan melantik wakil presiden dan presiden apabila keduanya berhenti.
- Mengajukan UU yang berkaitan dengan daerah
- Memberi pertimbangan RAPBN
- Ikut merancang UUD
- Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK untuk dijadikan bahan membuat pertimbangan bagi DPR tentang RUU yang berkaitan dengan APBN.
- Melakukan pengawasan atas undang undang yang berkaitan dengan otonomi daerah
- Kewenangan pengadilan pada tingkat kasasi
- Mengajukan 3 orang anggota hakim konsitusi
- Memberkian pertimbangan grasi dan rehabilitasi kepada presiden
- Memutuskan pembubaran partai
- Memutuskan perselisihan hasil pemilu
- Mengadili pada tingkat [pertama untuk menguji UU terhadap UUD
- Memilihara transparasi keuangan
- Memeriksa dimana uang negara disimpan
- Memeriksa pengguanaan APBN
- Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan
- Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim
- Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung
- Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)
- Mengayomi, yaitu menjaga kelestarian adat-istiadat yang hidup dan berkembang di desa yang bersangkutan sepanjang menunjang kelangsungan pembangunan.
- Memegang aspirasi yang diterima dan masyarakat dan menyalurkan kepada pejabat atau instansi yang berwenang.
- Bersama-sama pemerintah desa membentuk peraturan desa.
- Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah desa terhadap rencana perjanjian antar desa dengan pihak ketiga dan pembentukan Badan Usaha Milik Desa.
10. Tugas DPRD
- Membentuk peraturan daerah kabupaten bersama Kepala Daerah
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten
- Memilih wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil Kepala Daerah; (catatan bagian hukum)
- Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah kabupaten terhadap rencana perjanjian internasional di daerah
- Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Label: pkn
Subscribe to:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar