Senin, 02 Desember 2013

Negara
Negara merupakan integrasi dari kekuasaan poitik, ia adalah organisasi pokok dari kekuasaan politik. Negara adalah agency (alat) dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala gejala kekuasaan dalam msayarakat
Definisi mengenai Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.

Definisi Negara menurut para ahli
Prof. R. Djokosoetono 
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Prof. Mr. Soenarko 
Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
Aristoteles 
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
Sifat-sifat Negara
Negara memepunyai sifat-sifat khusus yang merupakan manifestasi dari kedaulatan yang dimilikinya dan hanya terdapat pada Negara saja dan tidak terdapat pada asosiasi dan organisasi lainya. 
  1. Sifat memaksa. Agar peraturan perundang-undangan ditaati dan dengan demikian penertiban dalam masyarakat  dapat  tercapai maka Negara memiliki sifat memaksa.
  2. Sifat monopoli. Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat
  3. Sifat mencakup semua (all-emcompossing, all-embracing).semua peraturan perundang-undangan (missal mebayar pajak)berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali.
Unsure-unsur Negara
Unsur- unsur dasar Negara:

1. Rakyat
Rakyat merupakan unsur penting dalam membentuk negara, tanpa masyarakat maka mustahil Negara bisa terbentuk. Leacock mengatakan: Negara tidak akan berdiri tanpa adanya sekelompok orang yang mendiami bumi ini.
2. Wilayah.
wilayah merupakan unsur yang kedua, karena dengan ada wilayah yang didiami oleh manusia, maka negara akan terbentuk  dan kekuasaan Negara mencakup  seluruh wilayah, tidak hanya tanah , tetapi laut di sekelilingnya dan angkasa di atasnya,

3. Pemerintahan.
 setiap Negara mempunyai suatu organisasi yang berwenang untuk merumuskan dan melaksanakan keputusan-keputusan yang mengikat bagi seluruh penduduk  di dalam wilayahnya keputusan-keputusan ini berbuntuk perundang-undangan dan peraturan-peraturan lain dalam hal ini pemerintah bertindak atas nama Negara dan menyelenggarakan kekuasaan Negara.

4. Kedaulatan.
Kedaulatanadalah kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakanya dengan semua cara termasuk paksaan yang tersedia.
Tujuan dan fungsi Negara
Tujuan negara merupakan suatu harapan atau cita-cita yang akan dicapai oleh Negara menurut Roger H, saltou tujuan Negara ialah memungkinkan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya cipta sebebas mungkin.
 sedangkan fungsi negara merupakan upaya atau kegiatan negara untuk mengubah harapan itu menjadi kenyataan. Maka, tujuan negara tanpa fungsi negara adalah sia-sia, dan sebaliknya, fungsi negara tanpa tujuan negara tidak menentu.
Minimal, setiap negara harus melaksanakan fungsi:
·         penertiban (law and order): untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah terjadinya konflik, negara harus melaksanakan penertiban, menjadi stabilisator;
·         mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat;
·         pertahanan, menjaga kemungkinan serangan dari luar;
·         menegakkan keadilan, melalui badan-badan pengadilan.
Menurut Charles E. Merriam, fungsi negara adalah: keamanan ekstern, ketertiban intern, keadilan, kesejahteraan umum, kebebasan.
Sedangkan R.M. MacIver berpendapat bahwa fungsi negara adalah: ketertiban, perlindungan, pemeliharaan dan perkembangan.
Keseluruhan fungsi Negara di atas diselenggarakan oleh pemerintah untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan bersama.
sumber:
http://www.bisosial.com/2012/05/definisi-negara.html

0 komentar:

Posting Komentar

By :
Free Blog Templates