Senin, 02 Desember 2013
Diposting oleh
Unknown
di
21.20
Negara
Negara
merupakan integrasi dari kekuasaan poitik, ia adalah organisasi pokok
dari kekuasaan politik. Negara adalah agency (alat) dari masyarakat yang
mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam
masyarakat dan menertibkan gejala gejala kekuasaan dalam msayarakat
Definisi mengenai Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya
diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga
merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang
berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara
independent.
Syarat
primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan
memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya
adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Definisi Negara menurut para ahli
Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Prof. Mr. Soenarko
Negara
ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana
kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
Aristoteles
Negara
adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada
akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan
kehormatan bersama.
Sifat-sifat Negara
Negara
memepunyai sifat-sifat khusus yang merupakan manifestasi dari
kedaulatan yang dimilikinya dan hanya terdapat pada Negara saja dan
tidak terdapat pada asosiasi dan organisasi lainya.
- Sifat memaksa. Agar peraturan perundang-undangan ditaati dan dengan demikian penertiban dalam masyarakat dapat tercapai maka Negara memiliki sifat memaksa.
- Sifat monopoli. Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat
- Sifat mencakup semua (all-emcompossing, all-embracing).semua peraturan perundang-undangan (missal mebayar pajak)berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali.
Unsure-unsur Negara
Unsur- unsur dasar Negara:
1. Rakyat
Rakyat merupakan unsur penting dalam membentuk negara, tanpa masyarakat maka mustahil Negara bisa terbentuk. Leacock mengatakan: Negara tidak akan berdiri tanpa adanya sekelompok orang yang mendiami bumi ini.
1. Rakyat
Rakyat merupakan unsur penting dalam membentuk negara, tanpa masyarakat maka mustahil Negara bisa terbentuk. Leacock mengatakan: Negara tidak akan berdiri tanpa adanya sekelompok orang yang mendiami bumi ini.
2. Wilayah.
wilayah merupakan unsur yang kedua, karena dengan ada wilayah yang didiami oleh manusia, maka negara akan terbentuk dan kekuasaan Negara mencakup seluruh wilayah, tidak hanya tanah , tetapi laut di sekelilingnya dan angkasa di atasnya,
wilayah merupakan unsur yang kedua, karena dengan ada wilayah yang didiami oleh manusia, maka negara akan terbentuk dan kekuasaan Negara mencakup seluruh wilayah, tidak hanya tanah , tetapi laut di sekelilingnya dan angkasa di atasnya,
3. Pemerintahan.
setiap Negara mempunyai suatu organisasi yang berwenang untuk merumuskan dan melaksanakan keputusan-keputusan yang mengikat bagi seluruh penduduk di dalam wilayahnya keputusan-keputusan ini berbuntuk perundang-undangan dan peraturan-peraturan lain dalam hal ini pemerintah bertindak atas nama Negara dan menyelenggarakan kekuasaan Negara.
4. Kedaulatan.
Kedaulatanadalah kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakanya dengan semua cara termasuk paksaan yang tersedia.
Tujuan dan fungsi Negara
Tujuan
negara merupakan suatu harapan atau cita-cita yang akan dicapai oleh
Negara menurut Roger H, saltou tujuan Negara ialah memungkinkan
rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya cipta sebebas mungkin.
sedangkan
fungsi negara merupakan upaya atau kegiatan negara untuk mengubah
harapan itu menjadi kenyataan. Maka, tujuan negara tanpa fungsi negara
adalah sia-sia, dan sebaliknya, fungsi negara tanpa tujuan negara tidak
menentu.
Minimal, setiap negara harus melaksanakan fungsi:
· penertiban
(law and order): untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah terjadinya
konflik, negara harus melaksanakan penertiban, menjadi stabilisator;
· mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat;
· pertahanan, menjaga kemungkinan serangan dari luar;
· menegakkan keadilan, melalui badan-badan pengadilan.
Menurut Charles E. Merriam, fungsi negara adalah: keamanan ekstern, ketertiban intern, keadilan, kesejahteraan umum, kebebasan.
Sedangkan R.M. MacIver berpendapat bahwa fungsi negara adalah: ketertiban, perlindungan, pemeliharaan dan perkembangan.
Keseluruhan fungsi Negara di atas diselenggarakan oleh pemerintah untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan bersama.
sumber:
http://www.bisosial.com/2012/05/definisi-negara.html
Label: pkn
Subscribe to:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar