Minggu, 17 November 2013
Diposting oleh
Unknown
di
22.31
PENTINGNYA USAHA PRMBELAAN NEGARA
A. Pengertian usaha pembelaan negara
upaya pembelaan negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya pada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan pancasila dan uud 1945.B. Usaha pembelaan negara penting dilakukan
beberapa alasan tentang usaha pembelaan negara penting dilakukan yaitu:1. Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman.
2. Untuk menjaga keutuhan wilayah Negara.
3. Merupakan panggilan sejarah
4. Merupakan kewajiban setiap warga negara
C. Fungsi negara dalam kaitanya dengan pembelaan negara
1. Fungsi penertipan(law and order)2. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
3. Fungsi pertahanan
4. Fungsi keamanan
D. Unsur-unsur Negara
menurut konvensi montevideo:1. Penduduk yang tetap
2. Wilayah tertentu
3. Pemerintahan
4. Kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain.
Menurut oppenheim-lauterpacht:
1. Harus ada rakyat
2. Harus ada daerah
3. Pemerintah yang berdaulat
E. Landasan hukum tentang kewajiban membela negara
1. UUD 1945 pasal 30 ayat 1"tiap tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara"
2. UUD 1945 pasal 30 ayat 2
"usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh tentara nasional iodonesia dan
kepolisian negara republik indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung."
3. UUD 1945 pasal 30 ayat 1 dan 2
"setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara"
4. UU RI no 3 tahun 2002
Label: pkn
Subscribe to:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar